Wednesday, December 13, 2017

Good Governance dan Hak asasi manusia di Negara Muslim



Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.





Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Fakultas syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta telah melakukan
Konferensi Internasional tentang Hukum dan Keadilan No.1 di kawasan BSD, Tangerang pada 11 juli 2017 lalu. Publikasi konferensi tersebut menulis bahwa presentasi penelitian tentang penerapan tata pemerintahan dan hak asasi manusia di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim terbagi dalam enam kelompok. Di antara Tata Pemerintahan yang Baik dan Mekanisme Negara yang Mempertahankan Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial; Kebijakan Publik dan Strategi untuk Mempromosikan Keadilan Sosial-Ekonomi; Keadilan untuk Semua dan Anti-Diskriminasi; Bisnis, Hak Asasi Manusia dan Akuntabilitas; Nilai Universal vs. Nilai Tertentu dalam Praktek Hak Asasi Manusia; dan Syariah dan Perannya dalam Keadilan Ekonomi dan Sosial.











No comments:

Post a Comment