Wednesday, November 1, 2017

Haramkah jika pria dan wanita yang bukan muhrim berboncengan?


Saat ini di Indonesia, di lingkungan kita atau bahkan dimana saja sering kita temukan banyak pria dan wanita yang berteman dekat, tidak sungkan untuk bercanda satu sama lain, bergandengan tangan ataupun berpelukan saat berboncengan di sepeda motor. Tidak dilarang dalam berteman dengan siapapun, namun sebagai manusia yang baik kita haruslah memiliki etitut, adab dan etika dalam pergaulan. Dalam surat An-Nur ayat 30 dan 31 membahas terkait adab dan etika pria dan wanita, adapun ayat tersebut  mengatakan “Katakanlah kepada orang pria yang beriman, hendaklahmereka menahan pandangannya dan meme lihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih sucibagi mereka. 



Sesungguhnya Allah Maha Menge tahui!Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklahmereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan per -hiasan nya kecuali yang tampak daripadanya. Hendaklahmereka menutup kain kudung ke dadanya danjangan lah menampakkan perhiasannya kecuali kepadasuami-suami mereka, saudara pria mereka, putraputrasaudara pria mereka, putra-putra saudara wanitmereka, wanita-wanita Islam atau budak-budak yangmereka miliki, pelayan pria yang tidak memiliki hasrathasrat kepada wanita. Janganlah mereka memukulkankakinya agar diketahui perhiasan yang merekasembunyikan. Dan, ber tobatlah kamu sekalian kepadaAllah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung…”


Memang ada saja hal yang memancing gelora syahwat seperti lirikan yang menarik dari lawan jenis, gerakan yang menggoda, dan tubuh yang terbuka. Namun untuk menghindari apa yang tidak diinginkan sebagai umat muslim kita tentu harus menerapkan pergaulan yang sehat, bersih dan islami. Tentu pada fitrahnya setiap wanita ingin tampil cantik dan menarik, dalam islam pun tidak dilarang namun islam memberi rambu-rambu atau batasan bahwa yang boleh terlihat dari wanita hanyalah tangan dan wajah saja Karena membuka wajah dan telapak tangan dibolehkan berdasarkan Hadis bahwa Rasulullah bersabda kepada Atsma Binti Abu Bajar, “Wahai Asma, sesungguhnyabila wanita telah mencapai usia balig tidak boleh dilihat  karena bagian tubuh yang lainnya hanya boleh ditampakkan pada suaminya nanti. melainkan ini…” Beliau menunjuk wajah dan dan dua telapak tangan. Dengan  Menundukkan pandangan dari pihak pria adalah merupakan adab yang dibentuk dari pribadi atau diri kita sendiri. Juga dengan cara menundukkan segala keinginan nafsu untuk melirik kecantikan atau ketampanan  dan godaan wajah dan tubuh. Di situ juga terdapat upayamengunci pintu pertama masuknya fitnah dan penyimpangan sehingga menutup peluang masuknya zina.



Kemudian Fatwa MUI Lebak menyatakan bahwa haram jika pria dan wanita yang bukan muhrim berboncengan. Ada hal yang melatar belakangi fatwa tersebut karena disebabkan kekhawatiran kalangan Ulama, melihat marak nya perbuatan muda-mudi yang bermesraan
atau pegang-pegangan di atas motor tanpa ada ikatan pernikahan. Hal itu terlebih semakin semarak dilakukan pada malam Minggu ketika banyak pasangan anak baru gede berboncengan motor saling berpelukan dan mengundang pornografi dan pornoaksi.
Atas dasar fenomena sosial di atas itulah, maka MUI Lebak melalui Komisi Fatwa merasa terpanggil untuk ikut menyelamatkan generasi muda dari pergaulan zina
dengan cara mengeluarkan fatwa tentang haramnya berboncengan pria dan wanita yang bukan muhrim. Oleh sebab itu, Komis Fatwa membenarkan bahwa
beliau pernah mengeluarkan “fatwa haram” tersebut pada 2010.
Untuk mengetahui atas dasar apa hukum-hukum tersebut dilandaskan, para pembaca dapat mendownload jurnal ahkam di link Jurnal Ahkam : EPISTEMOLOGI HUKUM FATWA MUI KABUPATEN LEBAK TENTANG BERBONCENGAN DENGAN SELAIN MUHRIM ini semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment