Saat ini di Indonesia, di lingkungan kita atau bahkan dimana
saja sering kita temukan banyak pria dan wanita yang berteman dekat, tidak
sungkan untuk bercanda satu sama lain, bergandengan tangan ataupun berpelukan
saat berboncengan di sepeda motor. Tidak dilarang dalam berteman dengan
siapapun, namun sebagai manusia yang baik kita haruslah memiliki etitut, adab
dan etika dalam pergaulan. Dalam surat An-Nur ayat 30 dan 31 membahas terkait adab
dan etika pria dan wanita, adapun ayat tersebut
mengatakan “Katakanlah kepada orang pria yang beriman, hendaklahmereka
menahan pandangannya dan meme lihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah
lebih sucibagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Menge tahui!Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklahmereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan per -hiasan nya kecuali yang tampak daripadanya. Hendaklahmereka menutup kain kudung ke dadanya danjangan lah menampakkan perhiasannya kecuali kepadasuami-suami mereka, saudara pria mereka, putraputrasaudara pria mereka, putra-putra saudara wanitmereka, wanita-wanita Islam atau budak-budak yangmereka miliki, pelayan pria yang tidak memiliki hasrathasrat kepada wanita. Janganlah mereka memukulkankakinya agar diketahui perhiasan yang merekasembunyikan. Dan, ber tobatlah kamu sekalian kepadaAllah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung…”
Sesungguhnya Allah Maha Menge tahui!Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklahmereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan per -hiasan nya kecuali yang tampak daripadanya. Hendaklahmereka menutup kain kudung ke dadanya danjangan lah menampakkan perhiasannya kecuali kepadasuami-suami mereka, saudara pria mereka, putraputrasaudara pria mereka, putra-putra saudara wanitmereka, wanita-wanita Islam atau budak-budak yangmereka miliki, pelayan pria yang tidak memiliki hasrathasrat kepada wanita. Janganlah mereka memukulkankakinya agar diketahui perhiasan yang merekasembunyikan. Dan, ber tobatlah kamu sekalian kepadaAllah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung…”
Memang ada saja hal yang memancing gelora syahwat seperti
lirikan yang menarik dari lawan jenis, gerakan yang menggoda, dan tubuh yang
terbuka. Namun untuk menghindari apa yang tidak diinginkan sebagai umat muslim
kita tentu harus menerapkan pergaulan yang sehat, bersih dan islami. Tentu pada
fitrahnya setiap wanita ingin tampil cantik dan menarik, dalam islam pun tidak
dilarang namun islam memberi rambu-rambu atau batasan bahwa yang boleh terlihat
dari wanita hanyalah tangan dan wajah saja Karena membuka wajah dan telapak
tangan dibolehkan berdasarkan Hadis bahwa Rasulullah bersabda kepada Atsma
Binti Abu Bajar, “Wahai Asma, sesungguhnyabila wanita telah mencapai usia balig
tidak boleh dilihat karena bagian tubuh
yang lainnya hanya boleh ditampakkan pada suaminya nanti. melainkan ini…”
Beliau menunjuk wajah dan dan dua telapak tangan. Dengan Menundukkan pandangan dari pihak pria adalah
merupakan adab yang dibentuk dari pribadi atau diri kita sendiri. Juga dengan
cara menundukkan segala keinginan nafsu untuk melirik kecantikan atau
ketampanan dan godaan wajah dan tubuh.
Di situ juga terdapat upayamengunci pintu pertama masuknya fitnah dan
penyimpangan sehingga menutup peluang masuknya zina.
Kemudian Fatwa MUI Lebak
menyatakan bahwa haram jika pria dan wanita yang bukan muhrim berboncengan. Ada
hal yang melatar belakangi fatwa tersebut karena disebabkan
kekhawatiran kalangan Ulama, melihat marak nya perbuatan muda-mudi yang
bermesraan
atau pegang-pegangan di atas motor tanpa ada ikatan
pernikahan. Hal itu terlebih semakin semarak dilakukan pada malam Minggu ketika
banyak pasangan anak baru gede berboncengan motor saling berpelukan dan
mengundang pornografi dan pornoaksi.
Atas dasar fenomena sosial di atas itulah, maka MUI Lebak
melalui Komisi Fatwa merasa terpanggil untuk ikut menyelamatkan generasi muda
dari pergaulan zina
dengan cara mengeluarkan fatwa tentang haramnya
berboncengan pria dan wanita yang bukan muhrim. Oleh sebab itu, Komis Fatwa
membenarkan bahwa
beliau pernah mengeluarkan “fatwa haram” tersebut pada
2010.
Untuk mengetahui atas dasar apa hukum-hukum tersebut
dilandaskan, para pembaca dapat mendownload jurnal ahkam di link Jurnal Ahkam : EPISTEMOLOGI HUKUM FATWA MUI KABUPATEN LEBAK TENTANG BERBONCENGAN DENGAN SELAIN MUHRIM ini semoga
bermanfaat.

No comments:
Post a Comment