Tuesday, October 31, 2017

Manajemen Rekod di Kementrian Perhubungan RI






           
a.      Jenis-Jenis Arsip Kementerian Perhubungan
Dalam mengelola pembangunan transportasi yang ada di Indonesia, tentu Kementerian Perhubungan memiliki surat-surat maupun dokumen-dokumen penting yang di simpan. Sebagaimana yang dikatakan oleh narasumber bahwa dokumen yang paling banyak masuk ke Kementerian Perhubungan 90% adalah surat-surat penting, Dokumen yang diterima dibagian arsip disini 90% itu adalah surat, adapun dokumen lainnya tentang perhubungan, kepegawaian, perencanaan hukum dan keuangan. Contoh Arsip khas di kementrian Perhubungan adalah seperti surat izin Kapal yang beroperasi di Indonesia, baik kapal lokal maupun kapal asing yang terdaftar maka pelabuhan harus menjaga otoritas dokumen kapal tersebut. Adapun jenis-jenis Arsip yang dimiliki Kementrian Pehubungan yaitu:
1.      Arsip Dinamis yang mencakup Arsip Vital, Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
2.      Arsip Statis


b.      Pengklasifikasian Arsip Kementerian Perhubungan
Untuk mengelola dokumen-dokumen tersebut, Kementerian Perhubungan memiliki aturan khusus dokumen yang diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan: PM Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementrian Perhubungan. Pada Pasal 1 dikatakan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan adalah kode pemisahan atas dasar perbedaan-perbedaan yang ada serta pengelompokan arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain di lingkunganKementerian Perhubungan, dengan memberikan kode pengenal  sesuai dengan masalah yang terkandung di dalamnya.

.           Susunan kode klasifikasi arsip kementerian perhubungan dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Klasifikasi Fasilitatif : Klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang
2.      Klasifikasi Subtantif: Klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok

Kode   Klasifikasi   Arsip   Kementerian   Perhubungan   dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip agar dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat, dengan cara memberikan kode klasifikasi dalam bentuk penomoran pada setiap naskah dinas yang masuk atau ke luar dari lingkungan Kementerian Perhubungan.
1)      Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan menggunakan gabungan kode huruf dan angka.
2)      Induk masalah diberi kode huruf ganda yang mengandung  arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah.
3)      Pokok persoalan diberi kode angka secara berurutan dari 00, 10, 20, 30, dan seterusnya.
4)      Anak persoalan diberi kode angka secara berurutan dari 1, 2, 3, dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka didepannya sesuai dengan kode pokok persoalannya.

Untuk pemberian kode klasifikasi atau penomoran pada setiap naskah dinas kode huruf untuk pengenal  induk masalah  ditempatkan  pada bagian  pertama  dari  susunan  kode,  sedangkan  kode  angka  untuk pokok persoalan dan anak persoalan ditempatkan pada bagian kedua dan ketiga dari susunan kode.



Tabel Klasifikasi Arsip :

Klasifikasi Fasilitatif
Klasifikasi Subtantif
             PR   PERENCANAAN
00 Penyusunan Rencana dan Program
10 Pengendalian
20 Analisis
30 Tarif
AJ ANGKUTAN JALAN
00 Pembinaan Fasilitas
10 Terminal
20 Angkutan Penumpang
30 Angkutan Barang
40 Keselamatan
50 Kecelakaan/Gangguan
60 Sarana/Perawatan/Perbaikan
70 Pengembangan Industri dan Teknologi
80 Umum

            KP KEPEGAWAIAN
00 Tata Usaha Kepegawaian
10 Perencanaan Kepegawaian
20 Penggajian Pegawai
30 Tata Mutasi
40 Penilaian
50 Kesejahteraan Pegawai
60 Pemberhentian dan Pensiun
70 Perkumpulan Pegawai/non Kementerian
80 Organisasi dan Tata Laksana

KA PERKERETAAPIAN
00 Pembinaan
10 Stasiun
20 Angkutan Penumpang
30 Angkutan Barang
40 Keselamatan
50 Kecelakaan/Gangguan
60 Fasilitas Sarana/Perawatan/Perbaikan
70 Umum
KU KEUANGAN
00 Anggaran
10 Anggaran dan Pinjaman Luar Negeri
20 Pendapatan/Penerimaan
30 Perbendaharaan/Pembukuan/Verifikasi

AP ANGKUTAN SUNGAI, DANAU dan PENYEBERANGAN
00 Pembinaan Fasilitas
10 Terminal/Dermaga
20 Angkutan Penumpang
30 Angkutan Barang
40 Keselamatan
50 Kecelakaan/Gangguan
60 Sarana Perawatan/Perbaikan
70 Umum


PL PERLENGKAPAN
00 Analisis
10 Pengadaan
20 Pembinaan/Pemeliharaan
30 Inventarisasi
40Penghapusan

AL ANGKUTAN LAUT
00 Pembinaan Fasilitas
10 Terminal/Kepelabuhan
20 Angkutan Penumpang
30 Angkutan Barang
40 Industri dan Armada Pelayaran Nasional
50 Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
60 Kecelakaan/Gangguan
70 Sarana Perawatan/Perbaikan
80 Umum

PM PENANAMAN MODAL
00 Penanaman Modal Dalam Negeri
10 Penanaman Modal Asing
20 Penanaman Modal Patungan
30 Analisis dan Pengembangan

AL ANGKUTAN UDARA
00 Angkutan Udara
10 Bandar Udara
20 Keamanan Penerbangan
30 Navigasi Penerbangan
40 Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara
50 Umum


HK HUKUM
00 Produk Lembaga Negara
10 Produk Kementerian dan Non Kementerian di Luar Kementerian Perhubungan
20 Produk Kementerian Perhubungan
30 Perdata
40 Pidana
50 PTUN
60 Perizinan

       MP MAHKAMAH PELAYARAN
00 Bahan Pemeriksaan
10 Pemeriksaan Perkasa
20 Keputusan
        UM UMUM
00 ketatausahaan
10 kerumahtanggaan
20 keprotokolan
30 bantuan dinas

HM KOMUNIKASI PUBLIK
00 Publikasi dan Dokumentasi
10 Media Massa dan Opini Publik


   HL HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
00 Lembaga Negara
10 Lembaga Pemerintah
20 Asosiasi


    KL KERJASAMA LUAR NEGERI
00 Kerjasama bilateral
10 kerjasama multiratteral
20 Kerjasama Refional
30 Kerjasama dengan badan internasional lain

PS PENGAWASAN
00 kinerja
10 pengadaan barang jasa
20 khusus
30 umum


SM PENGEMBANGAN SDM
00 Bina Perencanaan
10 Diklat dalam negerti
20 Diklat Luar Negeri
30 Umum
40 Standarisasi

 LT PENELITIAN dan  PENGEMBANGAN
00 Pembinaan dan Pembangunan Sistem Transportasi Nasional
10 Penyusunan rencana Penelitian dan Program kerja
20 Laporan dan Dokumentasi
30 Pembinaan Tenaga Fungsional
40 Penerapan Sarana dan Prasarana Transportasi
50 Pengumpulan dan Pengolahan data


 KK KAJIAN KEMITRAAN dan PELAYANAN    JASA TRANSPORTASI
00 Kajian Kebijakan Investasi
10 Penyususnan Renvana dan Program Kerja Kajian
20 Pengumpulan Data Kinerja Pelayanan
30 Evaluasi dan Laporan Kinerja Pelayanan
40 Lingkungan Hidup


DI DATA dan INFORMASI
00 Pengembangan Sistem Informasi
10 Pelayanan Informasi




c.       Penataan dan Penyimpanan Arsip Kementerian Perhubungan
Penataan dan penyimpanan arsip dilakukan dilingkungan inti organisasi dengan  azas desentralisasi untuk arsip vital dan arsip aktif serta azas sentralisasi untuk arsip inaktif. Arsip-arsip Kementrian Perhubungan dikelola oleh masing-masing central file UPT kemudian dikirim ke rekod center dari masing-masing UPT. Adapun proses masuknya dokumen ke UPT adalah dokumen pertama kali masuk melalui central surat terlebih dahulu dengan ketentuan, semua dokumen harus berbentuk surat dengan lampiran dokumen, hal ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya dokumen dipilah untuk kemudian di distribusikan ke UPT yang ada di kementerian perhubungan. Setiap harinya masing-masing UPT menerima kurang lebih 500 surat atau dokumen. Adapun jenis rekod yang diterima di unit kerja adalah semua jenis dokumen baik dokumen kegiatan perhubungan, administrasi, dan fasilitatif. Sedangkan arsip yang diterima dari sekolah tinggi atau akademik yang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan seperti STIP, STTD, STPI menyerahkan dokumen-dokumen ke BPSDM Kementerian Perhubungan terlebih dahulu.
Kementerian Perhubungan memiliki Rekod Center namun Rekod Center tersebut terbentuk untuk masing masing UPT saja dan berada di daerah yang berbeda-beda seperti Rekod Center Dirjen Udara berada di Tangerang , Rekod Center Dirjen Darat berada di Bekasi, Rekod Center Dirjen laut berada di Jakarta Utara, Rekod Center Sekjen berada di Soreang, Bandung. Dan rencanya semua akan disatukan di Rekod Center Sekjen Kementrian Perhubungan yang masih dalam proses pembangunan yaitu di Soerang, Bandung.
Arsip tingkat pusat bertanggung jawab atas kemanan, keselamatan, keutuhan dan kelengkapan arsip inaktif yang tersimpan, sedangkan unit pengolahan bertanggung jawab atas arsip vital dan arsip aktif.
Penyimpanan arsip dilakukan untuk menjaga kemanan, memelihara kearsipan serta perawatan, agar arsip terhindar dari pelapukan, kerusakan, penumpukan dan kehilangan serta mempermudah penemuan kembali, sehingga dapat diciptakan pemanfaatan arsip secara berdaya guna dan berhasil guna.Untuk fasilitas penyimpanan arsip di Kementerian Perhubungan digunakan Rak Raja Besi, box file dan Map.
d.      Cara Mengakses dan Temu Kembali Arsip
1.      Peminjaman Arsip
Arsip di kementerian perhubungan tentu boleh dipinjam dan diakses oleh  semua staf kementrian perhubungan melaui izin dari Arsiparis.

Adapun peminjaman arsip diatur dalam PM Nomor 95 tahun 2016 yang berbunyi :
a.      Arsip inkatif yang disimpan pada tempat penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dipinjam oleh:
·         Unit kerja pencipta arsip;
·         Unit kerja bukan pencipta arsip di lingkungan unit organisasi;
·         Instansi lain di luar unit organisasi.
b.      Peminjaman arsip oleh unit kerja bukan pencipta di lingkungan unit organisasi, harus mendapatkan persetujuan penjabat yang berwenang dari pencipta arsip.
c.       Peminjaman arsip oleh instansi lain di luar organisasi yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi yang berwenang.
d.      Setiap peminjaman arsip harus memperhatikan hal-hal berikut;
-          Petugas arsip berkewajiban mencatat, membukukan setiap peminjaman arsip;
-          Peminjaman arsip harus mengisi Lembaran Peminjaman Arsip ( LPA )
·         LPA asli sebagai pengganti arsip diletakkan pada tempat arsip yang dipinjam;
·         LPA II untuk peminjam;
·         LPA III untuk petugas

2.      Temu Kembali Arsip
Pada dasarnya penemuan kembali arsip dibagi 2 segi, yaitu penemuan kembali informasi dan fisik arsip dengan berpedoman pada kode arsip, indeks dan tunjuk silang.
a.   Arsip Vital dan Arsip Aktif
Penemuan kembali arsip yang masih berada di tata usaha unit pengelola akan mudah dipahami apabila dihubungkan dengan sistem penataan berkasnya.
b.   Arsip Inaktif
Seperti halnya pada arsip aktif indeks merupakan pula saran utama dalam penemuan kembali arsip inaktif.
Tidak ada kesulitan dalam Temu Kembali Arsip karena semua arsip dikelola oleh UPT masing-masing, dan adapun jika ingin mencari Arsip dapat melalui Bagian sentral surat, karena sentral surat adalah tempat distribusi semua dokumen masuk. Adapun yang mengelola dokumen kementrian perhubungan ada 17 arsiparis beserta stafnya.

e.       Jadwal Retensi Arsip
Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip dan jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip diInstansi.
Dalam Jadwal Retensi Arsip, semua permasalahan dikelompokkan sesuai dengan jenis arsip sehingga mencerminkan pengelompokan menurut fungsi unit kerja, dalam struktur organisasi. Dengan demikian arsip setiap fungsi dapat disusun berdasarkan seri arsip untuk kemudian ditentukan jangka simpannya.

f.       Penyusutan Arsip

1.      Penyusutan arsip meliputi:
·         Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolahan ke unit kearsipan;
·         Pemusnahan arsip telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
·         Penyerahan arsip statis oleh pencipta kepada lembaga kearsipan ( ANRI ).
2.      Tujuan penyusutan arsip
·         Untuk mengatasi masalah tertumpuknya arsip.
·         Menghindarkan bercampurnya arsip aktif dan inaktif.
·         Menghemat penggunaan lemari arsip dan memudahkan penemuan kembali bila sewaktu-waktu diperlukan.
3.      Tata cara penyusutan arsip
a.       Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolahan ( unit kerja ) ke unit kearsipan di lingkungan organisasi yang dilakukan dengan cara:
·         Pemindahan arsip harus disertai surat pengantar yang dilampiri daftar pertelaan arsip yang akan diserahkan dan berita acara pemindahan arsip;
·         Arsip dipindahkan dimasukkan kedalam kotak arsip dan diberikan lebel pengenal;
·         Arsip yang dipindahkan harus disampaikan oleh petugas khusus dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemindahan arsip tersebut;
·         Serah terima arsip harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
·         Penyerahan dan penangan arsip-arsip unit organisasi dilakukan oleh penjabat yang berwenang menangani arsip;
·         Daftar arsip dan berita acara dibuat rangkap dua:
-          Lembar pertama arsip dikirimkan ke arsip pusat;
-          Lembar kedua disimpan sebagai arsip /pertinggal.


b.      Pemusnahan arsip diatur sebagai berikut:
1)      Memilah arsip dari non arsip dan duplikasi yang berlebihan. Yang termasuk non arsip antara lain amplop, mao, blanko-blanko, formulir, duplikasi yang berlebihan dapat dimusnahkan;
2)      Kementerian Perhubungan dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melalui jangka waktu penyimpanan seduai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
3)      Pemusnahan arsip dilakukan secara total, sehingga tidak dapat lagi dikenaliisi maupun bentuknya melalui proses pembuburan, pembakaran dan penghacuran secara kimiawi, dengan disaksikan oleh 2 (dua) penjabat Bidang Hukum dan Bidang Pengawasan dari Kementerian Perhubungan;
4)      Untuk pelaksanaan pemusnahan dibuat Daftar Pertelaan Arsip dari arsip yang akan dimusnahkan.
5)      Pemusnahan arsip yang mempunyai jangka waktu kurang dari 10 tahun dibentuk tim pemusnahan yang beranggotakan unit organisasi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh pimpinan unti organisasi dengan melaporkan kepada Pimpinan Kementerian Perhubungan;
6)      Pemusnahan arsip mempunyai jangka waktu penyimpanan waktu 10 tahun atau lebih, dibentuk tim pemusnahan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi setelah didengar pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan, dengan terlebih dahulu.
Tim pemusnahan arsip terdiri dari unsur:
-          Unit organisasi bersangkutan;
-          Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
-          Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
-          Bila dipandang perlu dapat meminta unsur BPK/ANRI untuk duduk dalam anggota tim.
7)      Penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia diatur sebagai berikut:
-          Bagi arsip yang disimpan oleh unit organisasi yang bersangkutan di tingkat kantor pusat harus diserahkan kepada ANRI;
-          Penyerahan arsip dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 10 tahun, serta dilakukan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip yang disertai Pertelaan Arsip yang diserahkan.



g.      Jadwal Retensi Arsip Subtantif
Arip Subtantif adalah arsip-arsip yang mengandung informasi mengenai kegiatan/tugas dan fungsi organisasi. Jenis arsip subtantif  di Kementerian Perhubungan yaitu :
1.      Kebijakan
2.      Perhubungan Darat
3.      Perhubungan Laut
4.      Perhubungan Udara
5.      Perkeretaapian
Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 3 pola:
a.       2 (dua) tahun untuk masa retensi jangka pendek
b.      5 (lima) tahun untuk masa retensi jangka menengah
c.       10 (sepuluh) tahun untuk masa retensi jangka panjang

No
Jenis/ Series Arsip
Retensi
Keterangan
Aktif
Inaktif
1
KEBIJAKAN
Kebijakan mengenai Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungann Udara dan Perkeretaapian :
1.      Pengkajian dan pengusulan kebijakan
2.      Penyiapan kebijakan
3.      Perumusan dan penyusunan bahan
4.      Pemberian masukan dan dukungan dalam penyusunan kebijakan
5.      Penetapan dalam bentuk NSPK

2 tahun setelah tidak berlaku

3 tahun

Permanen
2
PERHUBUNGAN DARAT
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1)     Jaringan Transportasi Jalan :
a)      Jaringan Transportasi Jalan
(1)   Penentuan lokaso terminal barang tipe pengumpul dan tipe penunjang
(2)   Penentuan lokasi terminal penumpang tipe A, tipe B, Tipe C
(3)   Penempatan lokasi terminal barang utama
(4)   Standar pelayanan minimal pengoperasian terminal




2 tahun

2 tahun

2 tahun

1 tahun




3 tahun

3 tahun

3 tahun

1 tahun




Permanen

Permanen

Permanen

Musnah

3
PERHUBUNGAN LAUT
Lalu Lintas dan Angkutan Laut
1)      Angkutan Laut Dalam Negeri
a)      Penyusunan Jaringan dan Penempatan Kapal Linier :
(1)   Jaringan trayek terjadwal tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri
(2)   Penempatan kapal dan pemberian persetujuan penetapan dispenssasi syarat bendera kapal asing





2 tahun

2 tahun





3 tahun

3 tahun

4
PERHUBUNGAN UDARA
Angkutan Udara
1)      Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara
a)      Sistem Informasi Angkutan Udara
(1)   Sistem, rute, jaringan penerbangan
(2)   Kapasitas angkutan udara
(3)   Angkutan multimoda
(4)   Logistik dan National Single Window (NSW)





2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun





3 tahun
3 tahun
3 tahun
3 tahune





Musnah
Musnah
Musnah
Permanen
5
PERKERETAAPIAN
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
1)      Jaringan
a)      Penataan Jaringan
(1)   Penataan jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah, panjang pemantauan dan evaluasi kelas jalur kereta api
(2)   Kapasitas lintas
(3)   Pemanfaatan dan kondisi jaringan jalur kereta api
(4)   Pemantauan dan evaluasi kelas stasiun
(5)   Pemanfaatan dan kondisi stasiun
(6)   Pemanfaatan jaringan jalur kereta api yang beroperasi dan tidak beroperasi
(7)   Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan jalur kereta api



5 tahun



5 tahun



Permanen














No comments:

Post a Comment