a.
Jenis-Jenis Arsip Kementerian Perhubungan
Dalam mengelola pembangunan
transportasi yang ada di Indonesia, tentu Kementerian Perhubungan memiliki surat-surat maupun
dokumen-dokumen penting yang di simpan. Sebagaimana yang dikatakan oleh
narasumber bahwa dokumen yang paling banyak masuk ke Kementerian Perhubungan 90% adalah surat-surat penting,
Dokumen yang diterima dibagian arsip
disini 90% itu adalah surat, adapun dokumen lainnya tentang perhubungan,
kepegawaian, perencanaan hukum dan keuangan. Contoh Arsip khas di kementrian
Perhubungan adalah seperti surat izin Kapal yang beroperasi di Indonesia, baik
kapal lokal
maupun kapal asing yang terdaftar maka pelabuhan harus menjaga otoritas dokumen
kapal tersebut. Adapun jenis-jenis Arsip yang dimiliki Kementrian Pehubungan
yaitu:
1. Arsip Dinamis yang mencakup Arsip
Vital, Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
b.
Pengklasifikasian Arsip Kementerian Perhubungan
Untuk mengelola dokumen-dokumen tersebut, Kementerian Perhubungan memiliki aturan khusus dokumen yang
diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan: PM Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Kode
Klasifikasi Arsip Kementrian Perhubungan. Pada Pasal 1 dikatakan bahwa Kode Klasifikasi Arsip Kementerian
Perhubungan adalah kode pemisahan atas dasar perbedaan-perbedaan yang ada serta
pengelompokan arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi
antara satu dengan yang lain di lingkunganKementerian Perhubungan, dengan
memberikan kode pengenal sesuai dengan
masalah yang terkandung di dalamnya.
. Susunan kode klasifikasi arsip kementerian perhubungan dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Klasifikasi Fasilitatif
: Klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang
2. Klasifikasi Subtantif:
Klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok
Kode Klasifikasi
Arsip Kementerian Perhubungan
dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip agar dapat ditemukan
kembali dengan cepat dan tepat, dengan cara memberikan kode klasifikasi dalam
bentuk penomoran pada setiap naskah dinas yang masuk atau ke luar dari
lingkungan Kementerian Perhubungan.
1) Kode Klasifikasi Arsip Kementerian
Perhubungan menggunakan gabungan kode huruf dan angka.
2)
Induk
masalah diberi kode huruf ganda yang mengandung
arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah.
3)
Pokok
persoalan diberi kode angka secara berurutan dari 00, 10, 20, 30, dan seterusnya.
4)
Anak
persoalan diberi kode angka secara berurutan dari 1, 2, 3, dan seterusnya yang
diawali dengan 2 (dua) angka didepannya sesuai dengan kode pokok persoalannya.
Untuk
pemberian kode klasifikasi atau penomoran pada setiap naskah dinas kode huruf
untuk pengenal induk masalah ditempatkan
pada bagian pertama dari
susunan kode, sedangkan
kode angka untuk pokok persoalan dan anak persoalan
ditempatkan pada bagian kedua dan ketiga dari susunan kode.
Tabel Klasifikasi Arsip :
Klasifikasi Fasilitatif
|
Klasifikasi Subtantif
|
PR PERENCANAAN
00
Penyusunan Rencana dan Program
10
Pengendalian
20
Analisis
30 Tarif
|
AJ ANGKUTAN JALAN
00
Pembinaan Fasilitas
10
Terminal
20
Angkutan Penumpang
30
Angkutan Barang
40
Keselamatan
50
Kecelakaan/Gangguan
60
Sarana/Perawatan/Perbaikan
70
Pengembangan Industri dan Teknologi
80 Umum
|
KP KEPEGAWAIAN
00
Tata Usaha Kepegawaian
10
Perencanaan Kepegawaian
20
Penggajian Pegawai
30
Tata Mutasi
40
Penilaian
50
Kesejahteraan Pegawai
60
Pemberhentian dan Pensiun
70
Perkumpulan Pegawai/non Kementerian
80 Organisasi dan Tata Laksana
|
KA PERKERETAAPIAN
00
Pembinaan
10
Stasiun
20
Angkutan Penumpang
30
Angkutan Barang
40
Keselamatan
50
Kecelakaan/Gangguan
60
Fasilitas Sarana/Perawatan/Perbaikan
70 Umum
|
KU KEUANGAN
00
Anggaran
10
Anggaran dan Pinjaman Luar Negeri
20
Pendapatan/Penerimaan
30
Perbendaharaan/Pembukuan/Verifikasi
|
AP
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU dan PENYEBERANGAN
00
Pembinaan Fasilitas
10
Terminal/Dermaga
20
Angkutan Penumpang
30
Angkutan Barang
40
Keselamatan
50
Kecelakaan/Gangguan
60
Sarana Perawatan/Perbaikan
70 Umum
|
PL PERLENGKAPAN
00
Analisis
10
Pengadaan
20
Pembinaan/Pemeliharaan
30
Inventarisasi
40Penghapusan
|
AL ANGKUTAN LAUT
00
Pembinaan Fasilitas
10
Terminal/Kepelabuhan
20
Angkutan Penumpang
30
Angkutan Barang
40
Industri dan Armada Pelayaran Nasional
50
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
60
Kecelakaan/Gangguan
70
Sarana Perawatan/Perbaikan
80 Umum
|
PM PENANAMAN MODAL
00
Penanaman Modal Dalam Negeri
10
Penanaman Modal Asing
20
Penanaman Modal Patungan
30 Analisis dan Pengembangan
|
AL ANGKUTAN UDARA
00
Angkutan Udara
10
Bandar Udara
20
Keamanan Penerbangan
30
Navigasi Penerbangan
40
Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara
50 Umum
|
HK HUKUM
00
Produk Lembaga Negara
10
Produk Kementerian dan Non Kementerian di Luar Kementerian Perhubungan
20
Produk Kementerian Perhubungan
30
Perdata
40
Pidana
50
PTUN
60 Perizinan
|
MP MAHKAMAH PELAYARAN
00
Bahan Pemeriksaan
10
Pemeriksaan Perkasa
20 Keputusan
|
UM UMUM
00
ketatausahaan
10
kerumahtanggaan
20
keprotokolan
30
bantuan dinas
|
|
HM KOMUNIKASI PUBLIK
00
Publikasi dan Dokumentasi
10 Media Massa dan Opini Publik
|
|
HL HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
00
Lembaga Negara
10
Lembaga Pemerintah
20
Asosiasi
|
|
KL KERJASAMA LUAR NEGERI
00
Kerjasama bilateral
10
kerjasama multiratteral
20
Kerjasama Refional
30
Kerjasama dengan badan internasional lain
|
|
PS PENGAWASAN
00
kinerja
10
pengadaan barang jasa
20
khusus
30
umum
|
|
SM PENGEMBANGAN SDM
00
Bina Perencanaan
10
Diklat dalam negerti
20
Diklat Luar Negeri
30
Umum
40 Standarisasi
|
|
LT PENELITIAN dan PENGEMBANGAN
00
Pembinaan dan Pembangunan Sistem Transportasi Nasional
10
Penyusunan rencana Penelitian dan Program kerja
20
Laporan dan Dokumentasi
30
Pembinaan Tenaga Fungsional
40
Penerapan Sarana dan Prasarana Transportasi
50 Pengumpulan dan Pengolahan data
|
|
KK KAJIAN KEMITRAAN dan PELAYANAN JASA TRANSPORTASI
00
Kajian Kebijakan Investasi
10
Penyususnan Renvana dan Program Kerja Kajian
20
Pengumpulan Data Kinerja Pelayanan
30
Evaluasi dan Laporan Kinerja Pelayanan
40
Lingkungan Hidup
|
|
DI DATA dan INFORMASI
00
Pengembangan Sistem Informasi
10 Pelayanan Informasi
|
c.
Penataan dan Penyimpanan Arsip Kementerian Perhubungan
Penataan
dan penyimpanan arsip dilakukan dilingkungan inti organisasi dengan azas desentralisasi untuk arsip vital dan
arsip aktif serta azas sentralisasi untuk arsip inaktif. Arsip-arsip
Kementrian Perhubungan dikelola oleh masing-masing central file UPT kemudian
dikirim ke rekod center dari masing-masing UPT. Adapun proses masuknya dokumen
ke UPT adalah dokumen pertama kali masuk melalui central surat terlebih dahulu
dengan ketentuan, semua dokumen harus berbentuk surat dengan lampiran dokumen,
hal ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya dokumen dipilah
untuk kemudian di distribusikan ke UPT yang ada di kementerian perhubungan.
Setiap harinya masing-masing UPT menerima kurang lebih 500 surat atau dokumen. Adapun
jenis
rekod yang diterima di unit kerja adalah semua jenis dokumen baik dokumen
kegiatan perhubungan, administrasi, dan fasilitatif. Sedangkan
arsip yang diterima dari sekolah tinggi atau akademik
yang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan seperti
STIP, STTD, STPI menyerahkan dokumen-dokumen ke BPSDM Kementerian Perhubungan
terlebih dahulu.
Kementerian Perhubungan
memiliki Rekod Center namun Rekod Center tersebut terbentuk untuk masing masing
UPT saja dan berada di daerah yang berbeda-beda seperti Rekod Center Dirjen
Udara berada di Tangerang , Rekod Center Dirjen Darat berada di Bekasi, Rekod
Center Dirjen laut berada di Jakarta Utara, Rekod Center Sekjen berada di Soreang,
Bandung. Dan rencanya semua akan disatukan di Rekod Center Sekjen Kementrian
Perhubungan yang masih dalam proses pembangunan yaitu di Soerang, Bandung.
Arsip
tingkat pusat bertanggung jawab atas kemanan, keselamatan, keutuhan dan
kelengkapan arsip inaktif yang tersimpan, sedangkan unit pengolahan bertanggung
jawab atas arsip vital dan arsip aktif.
Penyimpanan
arsip dilakukan untuk menjaga kemanan, memelihara kearsipan serta perawatan,
agar arsip terhindar dari pelapukan, kerusakan, penumpukan dan kehilangan serta
mempermudah penemuan kembali, sehingga dapat diciptakan pemanfaatan arsip
secara berdaya guna dan berhasil guna.Untuk fasilitas penyimpanan arsip di
Kementerian Perhubungan digunakan Rak Raja Besi, box
file dan Map.
d.
Cara Mengakses dan Temu Kembali Arsip
1. Peminjaman Arsip
Arsip
di kementerian
perhubungan tentu boleh dipinjam dan diakses
oleh semua staf kementrian perhubungan
melaui izin dari Arsiparis.
Adapun
peminjaman arsip diatur dalam PM Nomor 95 tahun 2016 yang berbunyi :
a.
Arsip inkatif yang disimpan pada
tempat penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dipinjam
oleh:
·
Unit kerja pencipta arsip;
·
Unit kerja bukan pencipta arsip di lingkungan
unit organisasi;
·
Instansi lain di luar unit organisasi.
b.
Peminjaman arsip oleh unit kerja
bukan pencipta di lingkungan unit organisasi, harus mendapatkan persetujuan
penjabat yang berwenang dari pencipta arsip.
c.
Peminjaman arsip oleh instansi lain
di luar organisasi yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari
pimpinan organisasi yang berwenang.
d.
Setiap peminjaman arsip harus
memperhatikan hal-hal berikut;
-
Petugas arsip berkewajiban mencatat,
membukukan setiap peminjaman arsip;
-
Peminjaman arsip harus mengisi Lembaran
Peminjaman Arsip ( LPA )
·
LPA asli sebagai pengganti arsip
diletakkan pada tempat arsip yang dipinjam;
·
LPA II untuk peminjam;
·
LPA III untuk petugas
2. Temu
Kembali Arsip
Pada dasarnya penemuan
kembali arsip dibagi 2 segi, yaitu penemuan kembali informasi dan fisik arsip
dengan berpedoman pada kode arsip, indeks dan tunjuk silang.
a. Arsip Vital dan Arsip Aktif
Penemuan kembali arsip
yang masih berada di tata usaha unit pengelola akan mudah dipahami apabila
dihubungkan dengan sistem penataan berkasnya.
b. Arsip Inaktif
Seperti halnya pada
arsip aktif indeks merupakan pula saran utama dalam penemuan kembali arsip
inaktif.
Tidak
ada kesulitan dalam Temu Kembali Arsip karena semua arsip dikelola oleh UPT
masing-masing, dan adapun jika ingin mencari Arsip dapat melalui Bagian sentral
surat, karena sentral surat adalah tempat distribusi semua dokumen masuk. Adapun yang mengelola dokumen kementrian perhubungan
ada 17 arsiparis beserta stafnya.
e.
Jadwal Retensi Arsip
Jadwal Retensi Arsip adalah daftar
yang berisi sekurang-kurangnya jenis
arsip dan jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip diInstansi.
Dalam
Jadwal Retensi Arsip, semua permasalahan dikelompokkan sesuai dengan jenis
arsip sehingga mencerminkan pengelompokan menurut fungsi unit kerja, dalam struktur organisasi. Dengan
demikian arsip setiap fungsi dapat disusun
berdasarkan seri arsip untuk kemudian ditentukan jangka simpannya.
f.
Penyusutan Arsip
1.
Penyusutan
arsip meliputi:
·
Pemindahan
arsip inaktif dari unit pengolahan ke unit kearsipan;
·
Pemusnahan
arsip telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
·
Penyerahan
arsip statis oleh pencipta kepada lembaga kearsipan ( ANRI ).
2.
Tujuan
penyusutan arsip
·
Untuk
mengatasi masalah tertumpuknya arsip.
·
Menghindarkan
bercampurnya arsip aktif dan inaktif.
·
Menghemat
penggunaan lemari arsip dan memudahkan penemuan kembali bila sewaktu-waktu
diperlukan.
3.
Tata
cara penyusutan arsip
a.
Pemindahan
arsip inaktif dari unit pengolahan ( unit kerja ) ke unit kearsipan di
lingkungan organisasi yang dilakukan dengan cara:
·
Pemindahan
arsip harus disertai surat pengantar yang dilampiri daftar pertelaan arsip yang
akan diserahkan dan berita acara pemindahan arsip;
·
Arsip
dipindahkan dimasukkan kedalam kotak arsip dan diberikan lebel pengenal;
·
Arsip
yang dipindahkan harus disampaikan oleh petugas khusus dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan pemindahan arsip tersebut;
·
Serah
terima arsip harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
·
Penyerahan
dan penangan arsip-arsip unit organisasi dilakukan oleh penjabat yang berwenang
menangani arsip;
·
Daftar
arsip dan berita acara dibuat rangkap dua:
-
Lembar
pertama arsip dikirimkan ke arsip pusat;
-
Lembar
kedua disimpan sebagai arsip /pertinggal.
b.
Pemusnahan
arsip diatur sebagai berikut:
1)
Memilah
arsip dari non arsip dan duplikasi yang berlebihan. Yang termasuk non arsip
antara lain amplop, mao, blanko-blanko, formulir, duplikasi yang berlebihan
dapat dimusnahkan;
2)
Kementerian
Perhubungan dapat melakukan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna
dan telah melalui jangka waktu penyimpanan seduai dengan Jadwal Retensi Arsip
(JRA);
3)
Pemusnahan
arsip dilakukan secara total, sehingga tidak dapat lagi dikenaliisi maupun
bentuknya melalui proses pembuburan, pembakaran dan penghacuran secara kimiawi,
dengan disaksikan oleh 2 (dua) penjabat Bidang Hukum dan Bidang Pengawasan dari
Kementerian Perhubungan;
4)
Untuk
pelaksanaan pemusnahan dibuat Daftar Pertelaan Arsip dari arsip yang akan
dimusnahkan.
5)
Pemusnahan
arsip yang mempunyai jangka waktu kurang dari 10 tahun dibentuk tim pemusnahan
yang beranggotakan unit organisasi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh
pimpinan unti organisasi dengan melaporkan kepada Pimpinan Kementerian
Perhubungan;
6) Pemusnahan arsip mempunyai jangka waktu penyimpanan waktu
10 tahun atau lebih, dibentuk tim pemusnahan yang ditetapkan oleh pimpinan unit
organisasi setelah didengar pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk
oleh Kementerian Perhubungan, dengan terlebih dahulu.
Tim pemusnahan arsip terdiri dari
unsur:
-
Unit organisasi bersangkutan;
-
Sekretariat Jenderal Kementerian
Perhubungan;
-
Inspektorat Jenderal Kementerian
Perhubungan;
-
Bila dipandang perlu dapat meminta
unsur BPK/ANRI untuk duduk dalam anggota tim.
7) Penyerahan
arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia diatur sebagai berikut:
-
Bagi arsip yang disimpan oleh unit organisasi
yang bersangkutan di tingkat kantor pusat harus diserahkan kepada ANRI;
-
Penyerahan arsip dilakukan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 10 tahun, serta dilakukan dengan membuat Berita
Acara Penyerahan Arsip yang disertai Pertelaan Arsip yang diserahkan.
g.
Jadwal Retensi Arsip Subtantif
Arip Subtantif adalah arsip-arsip
yang mengandung informasi mengenai kegiatan/tugas
dan fungsi organisasi. Jenis arsip subtantif
di Kementerian Perhubungan
yaitu :
1.
Kebijakan
2. Perhubungan
Darat
3. Perhubungan
Laut
4. Perhubungan
Udara
5. Perkeretaapian
Penentuan
retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau
berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.Penentuan Retensi
Arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 3 pola:
a. 2
(dua) tahun untuk masa retensi jangka pendek
b. 5
(lima) tahun untuk masa retensi jangka menengah
c. 10
(sepuluh) tahun untuk masa retensi jangka panjang
No
|
Jenis/
Series Arsip
|
Retensi
|
Keterangan
|
|
Aktif
|
Inaktif
|
|||
1
|
KEBIJAKAN
Kebijakan
mengenai Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungann Udara dan Perkeretaapian
:
1.
Pengkajian dan pengusulan
kebijakan
2.
Penyiapan kebijakan
3.
Perumusan dan penyusunan bahan
4.
Pemberian masukan dan dukungan
dalam penyusunan kebijakan
5.
Penetapan dalam bentuk NSPK
|
2 tahun setelah tidak berlaku
|
3
tahun
|
Permanen
|
2
|
PERHUBUNGAN
DARAT
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
1) Jaringan
Transportasi Jalan :
a) Jaringan
Transportasi Jalan
(1) Penentuan
lokaso terminal barang tipe pengumpul dan tipe penunjang
(2) Penentuan
lokasi terminal penumpang tipe A, tipe B, Tipe C
(3) Penempatan
lokasi terminal barang utama
(4) Standar
pelayanan minimal pengoperasian terminal
|
2
tahun
2
tahun
2
tahun
1
tahun
|
3
tahun
3
tahun
3
tahun
1
tahun
|
Permanen
Permanen
Permanen
Musnah
|
3
|
PERHUBUNGAN
LAUT
Lalu
Lintas dan Angkutan Laut
1) Angkutan
Laut Dalam Negeri
a) Penyusunan
Jaringan dan Penempatan Kapal Linier :
(1) Jaringan
trayek terjadwal tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri
(2) Penempatan
kapal dan pemberian persetujuan penetapan dispenssasi syarat bendera kapal
asing
|
2
tahun
2
tahun
|
3
tahun
3
tahun
|
|
4
|
PERHUBUNGAN
UDARA
Angkutan
Udara
1) Sistem
Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara
a) Sistem
Informasi Angkutan Udara
(1) Sistem,
rute, jaringan penerbangan
(2) Kapasitas
angkutan udara
(3) Angkutan
multimoda
(4) Logistik
dan National Single Window (NSW)
|
2
tahun
2
tahun
2
tahun
2
tahun
|
3
tahun
3
tahun
3
tahun
3
tahune
|
Musnah
Musnah
Musnah
Permanen
|
5
|
PERKERETAAPIAN
Lalu
Lintas dan Angkutan Kereta Api
1) Jaringan
a) Penataan
Jaringan
(1) Penataan
jaringan jalur kereta api untuk jangka pendek, menengah, panjang pemantauan
dan evaluasi kelas jalur kereta api
(2) Kapasitas
lintas
(3) Pemanfaatan
dan kondisi jaringan jalur kereta api
(4) Pemantauan
dan evaluasi kelas stasiun
(5) Pemanfaatan
dan kondisi stasiun
(6) Pemanfaatan
jaringan jalur kereta api yang beroperasi dan tidak beroperasi
(7) Pengembangan
Sistem Informasi Manajemen (SIM) jaringan jalur kereta api
|
5
tahun
|
5
tahun
|
Permanen
|

No comments:
Post a Comment